KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Keuangan RIfa Surya
Rifa Surya ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Eks pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan itu merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Perimbangan APBDN Perubahan 2017 dan APBN 2018.
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan, KPK emudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KKPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Rifa Surya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK karena Dugaan Suap
1. Rifa Surya dan yaya Purnomo sepakat mengawal pengajuan dana alokasi khusus dan insentif daerah berbagai kota
Karyoto mengatakan, Rifa pada saat menjabat bersepakat dengan Yaya Purnomo untuk mengawal pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah Kota Dumai, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan yang diajukan pada 2017-2018. Yaya saat itu merupakan pejabat Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh para bupati dan walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," ujar Karyoto.