TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA

Hakim Yustisial Edy Wibowo diduga sudah menerima Rp3,7 M

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Ia merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

1. Edy Wibowo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai pada hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

2. Hakim Yustisial Edy Wibowo diduga sudah menerima Rp3,7 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula ketika Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. Oleh karena itu, rumah sakit tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan yang menyatakan pailiot ditolak.

"Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Firli.

"Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai orang kepercayaannya," sambung Firli.

Baca Juga: 10 Hakim PN Terkaya di Indonesia, Hartanya Miliaran! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya