TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU

Perbuatan tersangka diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

 

Baca Juga: KPK Minta 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Penyuluh Antikorupsi

1. KPK telah periksa 30 saksi terkait

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, ditahannya Irfan Kurnia Saleh dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan sejumlah informasi dan data terkait. Bahkan, KPK memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.

"Tim Penyidik (telah) memeriksa sekitar 30 orang saksi," ujar Firli.

Baca Juga: Taiwan Batal Beli 12 Helikopter AS, Menhan: Harganya Terlalu Mahal 

2. Perbuatan tersangka diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengatakan bahwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan, perbuatannnya merugikan negara.

"Perbuatan IKS, diduga telah merugikan negara senilai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," jelas Firli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya