KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU
Perbuatan tersangka diduga rugikan negara Rp224 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: KPK Minta 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Penyuluh Antikorupsi
1. KPK telah periksa 30 saksi terkait
Firli menjelaskan, ditahannya Irfan Kurnia Saleh dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan sejumlah informasi dan data terkait. Bahkan, KPK memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.
"Tim Penyidik (telah) memeriksa sekitar 30 orang saksi," ujar Firli.
Baca Juga: Taiwan Batal Beli 12 Helikopter AS, Menhan: Harganya Terlalu Mahal