KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Alfred Simanjuntak diduga raup 625 ribu dolar Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak 2016-2017, Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ketika kasus dugaan suap terjadi.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2022).
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Ditahan KPK Terkait Korupsi
1. Alfred Simanjuntak diduga raup uang 625 ribu dolar Singapura
Dalam kasus ini, Alfred mendapat perintah dari Agin Prayitno Aji selaku atasannya yang kini telah menjadi terdakwa untuk menghitung perpajakan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak