TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Alfred Simanjuntak diduga raup 625 ribu dolar Singapura

KPK menahan tersangka korupsi pajak Alfred Simanjuntak pada Senin (27/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak 2016-2017, Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ketika kasus dugaan suap terjadi.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2022).

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Ditahan KPK Terkait Korupsi 

1. Alfred Simanjuntak diduga raup uang 625 ribu dolar Singapura

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Alfred mendapat perintah dari Agin Prayitno Aji selaku atasannya yang kini telah menjadi terdakwa untuk menghitung perpajakan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," ujarnya.

2. Alfred ditahan 20 hari ke depan

KPK menahan tersangka korupsi pajak Alfred Simanjuntak pada Senin (27/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Alfred ditahan selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Ia untuk sementara waktu ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021-15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya