Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Ditahan KPK Terkait Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani pada Jumat (13/8/2021).
Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
1. Dari lima tersangka kasus korupsi pajak, baru dua yang ditahan KPK
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak Februari 2021, namun baru dua orang yang ditahan. Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
"Jadi, tidak kemudian setiap ditetapkan tersangka kemudian ditahan," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK tak bisa sembarangan menahan orang. Sebab, lembaga antikorupsi itu harus segera menuntaskan berkas perkaranya agar bisa naik ke persidangan.
"Karena kalau ditahan pada hari itu, Februari misalnya, kami akan terhitung waktu menyidangkannya 60 hari sejak itu (ditahan)," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali Pajak
2. Dadan bakal isolasi mandiri sebelum ditahan
Dadan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sebelum ditahan, ia akan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu.
"Sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di rutan KPK," ujar Ghufron.
3. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menahan menetapkan lima orang tersangka termasuk Dadan. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati, serta tiga orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Sesetyo.
Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap