TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

Negara diduga merugi Rp152 miliar karena kasus ini

KPK menahan Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 Victor Sitorus (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Sosok itu adalah eks Wakil Presiden PT WASCO, Victor Sitorus.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis

1. Tersangka dekati Bupati Bengkalis saat tahu ada proyek jalan Rp284,5 miliar

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto menjelaskan, kasus bermula ketika Pemkab Bengkalis memiliki proyek pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis dengan anggara Rp284,5 miliar. Mengetahui hal itu, Victor ketika masih menjabat melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

"Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis," jelas Karyoto.

2. Victor Sitorus diduga serahkan Rp1 miliar ke eks Bupati Bengkalis lewat orang kepercayaan

KPK menahan Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 Victor Sitorus (IDN Times/Aryodamar)

Saat proses lelang proyek pembangunan jalan itu dilakukan, Victor diduga kembali menemui orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Dalam pertemuan itu, Victor diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar.

"Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen)untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Proyek di Provinsi Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya