KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, termasuk tanah. Penelusuran ini diakukan dengan memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah Keliopas Fenitiruma selaku Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dan Roy Eduard Fabian Wayoi selaku PNS. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
1. Seorang saksi mangkir
KPK sebetulnya juga memanggil seorang pensiunan bernama Muhammad Markum sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Tukang Cukur Lukas Enembe yang Pernah Diminta ke Singapura