KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah sejumlah pejabat Pemprov Papua. Ada sejumlah barang yang disita KPK, termasuk CCTV yang diduga terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka, LE," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: KPK: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Dilaporkan 4 Kali Sehari
1. KPK segera analisis bukti-bukti yang ditemukan
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 8 Februari 2023. Ali memastikan, bukti-bukti yang disita akan dianalisis.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Tukang Cukur Lukas Enembe yang Pernah Diminta ke Singapura
2. Lukas Enembe ditangkap saat makan
Editor’s picks
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua
3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan
Baca Juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Firli Bahuri dari Rutan KPK, Ini Isinya