KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon
Richard diduga terima suap Rp500 juta untuk izin 20 Alfamidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Salah satu yang digeledah adalah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon
Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Ambon Terima Rp500 Juta dari Izin 20 Alfamidi
1. KPK juga geledah ruang kerja Wali Kota Ambon
KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Pemerintah Kota Ambon. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.
Lokasi penggeledahan tersebut antara lain ruang kerja Richard Louhenapessey, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Profil Wali Kota Ambon Richard yang Jadi Tersangka di KPK