TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Uang Asing di Rumah Rektor Unila, Jadi Bukti Dugaan Suap

Uang asing yang ditemukan adalah dolar Singapura dan euro

Konpers Penetapan & Penahanan Kasus Suap Univ. Lampung (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung Karomani, yang menjadi tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti seperti uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.

"Di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor Unila

1. Uang asing yang ditemukan adalah dolar Singapura dan euro

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, uang asing yang disita merupakan euro dan dolar Singapura. Saat ini bukti itu telah diamankan untuk dianalisa.

"Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

2. Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap usai kena OTT KPK

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi, ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Karomani, Cari Bukti Baru Suap Maba Unila?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya