KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Firli apresiasi pemerintah AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana senilai Rp86,6 miliar dari US Marshall. Uang ini berasal dari pemulihan aset dalam perkara korupsi e-KTP.
Pemberian asset recovery tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).
Hadir pada kegiatan ini Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para Pejabat Struktural KPK lainnya.
Turut Hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Tahan 2 Orang Usai 3 Tahun Status Tersangka
Baca Juga: KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin
1. Firli apresiasi pemerintah AS
Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP. Uang yang didapat KPK ini akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6/2022).
“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli.
Editor’s picks
Baca Juga: Ketua KPK Bicara Jasa Megawati dalam Pemberantasan Korupsi di RI