TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Terus Berupaya Seret Buron Surya Darmadi ke Meja Hijau

Surya Darmadi pecahkan rekor kerugian negara Rp78 triliun

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak bisa mengadili pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia karena merupakan tersangka suap. Menurut KPK, pihaknya akan terus berupaya memburu Surya yang saat ini tengah menjadi buronan.

"In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Singapura Bantah Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ada di Negaranya 

1. Sidang in absentia baru bisa dilakukan apabila ada kerugian negara

PLT Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, sidang in absentia baru bisa digelar apabila penegak hukum menemukan kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, sehingga persidangan tetap bisa dilakukan meski terdakwa tidak hadir.

Dalam hal ini, Surya Darmadi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang tidak memiliki kerugian negara.

"Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia, karena pasalnya pasal suap," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya Darmadi

2. Surya Darmadi sudah buron sejak 2019

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group.

KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2019.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya