KPK Terus Berupaya Seret Buron Surya Darmadi ke Meja Hijau
Surya Darmadi pecahkan rekor kerugian negara Rp78 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak bisa mengadili pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia karena merupakan tersangka suap. Menurut KPK, pihaknya akan terus berupaya memburu Surya yang saat ini tengah menjadi buronan.
"In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Singapura Bantah Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ada di Negaranya
1. Sidang in absentia baru bisa dilakukan apabila ada kerugian negara
Ali menjelaskan, sidang in absentia baru bisa digelar apabila penegak hukum menemukan kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, sehingga persidangan tetap bisa dilakukan meski terdakwa tidak hadir.
Dalam hal ini, Surya Darmadi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang tidak memiliki kerugian negara.
"Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia, karena pasalnya pasal suap," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya Darmadi