KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Korupsi
Tagop Sudarsono diduga terima uang hingga Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan pencucian uang. Dugaan korupsi itu terjadi pada 2011-2016.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan, Ada Apa?
1. Tagop Sudarsono diduga terima uang hingga Rp10 miliar
Lili mengungkapkan, Tagop diduga menerima sejumlah uang usai menentukan secara sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. Tagop diduga menerima sekitar Rp10 miliar dan dipakai untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak lain.
"Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," jelas Lili.
Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat