TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN Riau

Siapa tersangkanya?

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

1. KPK belum ungkap siapa tersangkanya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.

2. KPK sudah kumpulkan bukti

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya