KPK Usut Aset Wali Kota Ambon untuk Buktikan Pencucian Uang
KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Lohenapessy. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Keempat saksi itu bernama Shinta Mangkoedidjo (Wiraswasta, Patrick Alexander Hehuwat (Wiraswasta), Olla Ruipassa (Staf Perkkim Kota Ambon), dan Fahri Anwar (Swasta).
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon
1. KPK juga periksa Sekretaris Kota Ambon
KPK juga memeriksa Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase. Berbeda dengan empat saksi sebelumnya, KPK mengonfirmasi tugas Richard selaku Wali Kota hingga dugaan gratifikasi yang diterima Richard.
"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon, dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," ujarnya.