TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Kader PDIP Mardani Maming Kendalikan Usaha Tambang

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 M

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK soal Kasus Suap Sang Kakak

Baca Juga: Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK Gara-Gara Kasus Mardani Maming 

1. KPK usut pemberian izin ke sejumlah perusahaan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan belangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan ditanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," ujar Ali.

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 M

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya