TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menerima uang melalui perusahaan miliknya. Untuk mengusut itu, KPK memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati.

"Eka Risnawati hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU

1. KPK juga usut pembangunan pelabuhan oleh Mardani Maming

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, KPK juga mengusut pembangunan pelabuhan di Tanah Bumbu oleh perusahaan Mardani Maming yang diduga dibangung di lahan milik orang lain. KPK pun memeriksa seorang wiraswata bernama Ilmi Umar.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Ali.

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: Punya Gedung Baru Bekas Aset Koruptor, KPK: Terima Kasih DPR, Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya