KPK Usut Peran Bupati Nonaktif Pemalang Mutasi ASN Sesuai Besaran Suap
Sebanyak 16 saksi diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo memutasi ASN di wilayahnya berdasarkan uang. Hal ini ditelusuri lewat pemeriksaan 16 orang saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Usai Promosikan Jabatan ASN
Baca Juga: Kenapa KPK Tak Angkut Anggota DPR yang Sempat Ditemui Bupati Pemalang
1. Sebanyak 12 saksi yang diperiksa adalah PNS
Sebanyak 12 dari 16 orang saksi yang diperiksa merupakan Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah Anita Noviani, Artika Rahmawati, Tunisih, Tarno, Mualip, Abdul Rachman, Winarto, Tri Doyo Basuki, Addin Widi Wicaksono, Romdhon Sutomo, Moh Ramdon dan Mohamad Arifin.
Lalu ada pula Plt Supervisior bagian umum BUMD PT Aneka Usaha, Muhammad Bobby Dewantara; pegawai honorer pada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Muhamad Ade Sulaiman; serta dua wiraswasta, Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK