KPK Usut Transaksi Valuta Asing Terkait Dugaan Suap Lukas Enembe
Ada dua orang yang diperiksa KPK terkait Lukas Enembe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi valuta asing (valas) berkaitan dengan dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Apartemen Lukas Enembe Digeledah, Ditemukan Uang hingga Emas Batangan
1. Ada dua orang yang diperiksa KPK terkait Lukas Enembe
Ali menjelaskan, ada dua orang yang diperiksa KPK berkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari Mulia Multi Valas.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini," jelas Ali.
Baca Juga: Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Disebut Istimewakan Tersangka Korupsi
Baca Juga: KPK Usut Peran Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua