KPK: Walkot dan Sekda Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan
Walkot M Syahrial juga tersangka suap Rp1,5 M penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Sekretaris Daerah Yusmada (YM) sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memiliki bukti yang cukup.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001, dengan menetapkan yang pertama adalah MS, Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021. Kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 M
1. Syahrial tidak ditahan karena sudah ditahan
Karyoto mengatakan Syahrial tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara suap mantan penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju. Sementara, Yusmada akan ditahan 20 hari ke depan di Gedung Merah Putih KPK.
"Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2001 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks Penyidik