TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Walkot dan Sekda Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan

Walkot M Syahrial juga tersangka suap Rp1,5 M penyidik KPK

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Sekretaris Daerah Yusmada (YM) sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memiliki bukti yang cukup.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001, dengan menetapkan yang pertama adalah MS, Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021. Kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 M

1. Syahrial tidak ditahan karena sudah ditahan

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan Syahrial tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara suap mantan penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju. Sementara, Yusmada akan ditahan 20 hari ke depan di Gedung Merah Putih KPK.

"Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2001 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto.

2. Yusmada akan diisolasi lebih dulu di rutan KPK

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, Yusmada akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri 14 hari di Rutan KPK C1 untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan tahanan.

Atas perbuatannya, tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana.

Sedangkan, M Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks Penyidik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya