TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Yakin Ada Peran Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Perkara

KPK akan dalami peran Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada peran Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jawa Barat.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?

1. KPK akan dalami peran Sekretaris MA Hasbi Hasan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memastikan bakal mendalami keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus ini. Apalagi hal itu sempat terungkap dalam persidangan.

"Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir  yang jadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya