Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?

Hasbi Hasan dipanggil KPK, tapi mangkir karena sakit

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretari Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 7 Maret 2023. Ia diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara di MA, tetapi berhalangan hadir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Hasbi Hasan kerap dipanggil KPK lantaran beberapa alasan.

"Memang tadi yang di MA ini tadi kan perkaranya banyak dan ada pengakuan-pengakuan yang belum match, kalau satu saksi itu belum cukup membuat satu peristiwa pidana itu terpenuhi," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

1. KPK perlu menggali keterangan Hasbi Hasan

Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK tidak memberi informasi apa hal yang akan ditanyakan. Namun, hal itu akan didalami melalui pemeriksaan Hasbi.

"Sehingga, pemanggilan-pemanggilan kadang-kadang berulang-ulang ini yang terkait seperti Sekma (Hasbi Hasan) tadi," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir yang jadi tersangka merupakan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Apa Alasan KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Berulang Kali?Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Mengaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya