KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah
Jaksa KPK menuntut Muara 2,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terduga Penyuap Bupati nonkatif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menyatakan Muara bersalah dan mengabulkan tuntutan Jaksa.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Dapat 'Fee' Rp572 Juta
1. Muara akui perbuatannya
Muara dalam pembelaannya telah mengakui perbutannya. Ia mengaku terpaksa memberi suap demi keluarga dan karyawannya
"Di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang? dan bagaimana nasib keluarga saya beserta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang," ujar Muara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, Yang Terhormat, serta Bapak Jaksa KPK," sambungnya.
Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Muara PA Dituntut 2,5 Tahun Penjara