Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK
Lili Pintauli sudah tiga kali dilaporkan ke Dewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak laporan mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas menilai laporan Novel ke dewas masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pada Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas
1. Dewan Pengawas sebut laporan harus dibuat detail
Laporan Novel dinilai masih sumir karena perbuatan Lili yang diduga melanggar kode etik tidak dijelaskan secara detail. Seharusnya, dalam laporan itu ada keterangan pendukung, seperti fakta perbuatan, waktu, saksi, dan bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," ujarnya.
Baca Juga: Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi