TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK

Lili Pintauli sudah tiga kali dilaporkan ke Dewas

(Penyidik senior KPK, Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak laporan mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas menilai laporan Novel ke dewas masih sumir.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas

1. Dewan Pengawas sebut laporan harus dibuat detail

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Laporan Novel dinilai masih sumir karena perbuatan Lili yang diduga melanggar kode etik tidak dijelaskan secara detail. Seharusnya, dalam laporan itu ada keterangan pendukung, seperti fakta perbuatan, waktu, saksi, dan bukti awal.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," ujarnya.

2. Lili Pintauli disebut dimintai tolong peserta Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam salinan surat laporan kepada Dewas, Novel dan Rizka mengatakan bahwa informasi dugaan pelanggaran etik itu ia dapatkan dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Novel dan Rizka melaporkan adanya dugaan Lili berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno. Menurut mereka, informasi yang diterima itu telah disertai bukti yang cukup.

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor, memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar keduanya.

Baca Juga: Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya