TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lewat Hercules, KPK Usut Aliran Dana Penyuap Kasus di Mahkamah Agung

KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Rosario de Marshall alias Hercules (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MA

1. Hercules enggan berkomentar

Hercules Rosario Marshall (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hercules enggan menanggapi pemeriksaan dirinya. Sebab, ia khawatir publik salah mencerna penjelasannya.

"Tanya penyidik ya," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya