Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah Usaha
KPK telusuri informasi itu lewat pemeriksaan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai uang haram untuk berinvestasi. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Kasus Lukas, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 M dan 31.599 Dolar Singapura
1. KPK periksa pegawai asuransi
Adapun saksi yang diperiksa adalah Tanti Meylani. Ia merupakan Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 Mobil