TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah Usaha

KPK telusuri informasi itu lewat pemeriksaan saksi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai uang haram untuk berinvestasi. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Kasus Lukas, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 M dan 31.599 Dolar Singapura

1. KPK periksa pegawai asuransi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Adapun saksi yang diperiksa adalah Tanti Meylani. Ia merupakan Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujarnya.

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 Mobil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya