TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Sunat Vonis Edhy Prabowo dari 9 Jadi 5 Tahun, Ini Reaksi KPK

Korupsi harus diberantas dengan cara luar biasa

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menjalani putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi koruptor benur, Edhy Prabowo. Meski begitu, KPK menilai harusnya MA mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud, segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Duh! Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun karena Baik pada Nelayan

1. Korupsi harus diberantas dengan cara luar biasa

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dimusuhi bersama. Untuk memberantasanya, perlu cara yang luar biasa.

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ujarnya.

2. Putusan MA harusnya mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali menilai pemberian efek jera merupakan salah satu penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Pemberian efek jera itu bisa berupa besarnya pidana badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," ujarnya.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya