TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

Sebelumnya divonis 20 tahun penjara

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini telah berkuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak.

Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya