Mahfud: Tommy Soeharto Cs Bisa Dibui Jika Mangkir di Kasus BLBI
Total utang pada negara di kasus BLBI mencapai Rp111 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud MD mengatakan bahwa Tommy Soeharto, para obligor dan debitur yang mangkir dari panggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dipidana. Sebab, hal itu melanggar hukum.
"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," ujaar Mahfud seperti dilansi ANTARA, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Belum Lunasi Utang Rp2,6 Triliun, Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI
1. Jokowi beri tenggat waktu hingga Desember 2023
Karena itu, Mahfud meminta Tommy serta para obligor dan debitur yang dipanggil untuk kooperatif. Sebab, menurut nya pemerintah bakal menindak tegas karena Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah memberi tenggat waktu hingga Desember 2023.
"saya harap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kejar Pengemplang Dana BLBI, Satgas: Kami Bekerja Secepat Mungkin