TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI: Eks Narapidana Harusnya Gak Boleh Lagi Duduki Jabatan Publik

Mantan napi harusnya dilarang duduki jabatan publik

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk nyaleg setelah lima tahun bebas dari penjara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seharusnya eks narapidana, khususnya koruptor, tidak duduk di jabatan publik lagi.

"Mestinya mantan koruptor ini gak boleh menduduki jabatan publik baik yang dipilih (Presiden, anggota DPR, kepala daerah) maupun tidak dipilih (Menteri, Komisaris Perusahaan, Direksi). Mestinya ini dilarang semua untuk jabatan itu," ujar Boyamin, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: MK: Eks Napi Koruptor Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa Nyaleg

1. MAKI desak pemerintah susun UU yang larang eks napi duduki jabatan publik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan bahwa MAKI akan mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang yang mengatur larangan bagi eks narapidana duduk di jabatan publik. Sebab, hal itu bisa jadi pesabagi masyarakat bahwa korupsi diberantas secara serius.

"Mereka hanya boleh duduk di jabatan swasta, mendirikan perusahaan dan sebagainya. Toh mereka gak dimatikan hak perdatanya," jelas Boyamin.

2. Mantan napi harusnya dilarang duduki jabatan publik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

MAKI mendesak agar mantan napi, khususnya kasus korupsi, tidak boleh lagi duduk di jabatan publik. Sebab, hal ini demi kebaikan bangsa.

"Karena misalnya kemarin mantan napi koruptor masih jadi komisaris BUMN dan dikecam seluruh masyarakat. Maka demi kebaikan bangsa, mantan napi koruptor ga boleh duduk di jabatan publik," jelasnya.

Baca Juga: KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi Caleg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya