TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!

Lili dilaporkan atas dugaan difasilitasi nonton GP Mandalika

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya buntut dugaan difasilitasi BUMN menonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahkan, Lili dinilai menjadi beban KPK dan sudah tidak berguna.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

1. Laporan keempat terhadap Lili harusnya jadi peringatan buat KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Pelanggaran etik ini merupakan yang keempat kalinya menyeret Lili. MAKI menilai hal itu seharusnya jadi peringatan keras bagi KPK.

"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama," ujar Boyamin.

2. KPK serahkan penanganan ke Dewas

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi laporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pada Dewan Pengawas. KPK yakin Dewas profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya