TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim ketua Saifudin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) malam.

Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara 

1. Ada sejumlah faktor yang menentukan vonis hakim

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hakim ketua mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Para terdakwa disebut tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya," jelas Hakim Ketua.

Hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga serta Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan

(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Nurhadi dihukum pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.

Sebelumnya Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya