TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

Pemerintah gak boleh buat kebijakan turunan selama 2 tahun

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik 

1. Jika tak diperbaiki, maka aturan yang direvisi UU Cipta Kerja berlaku kembali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. Apabila tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyeelsaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

2. Pemerintah dan DPR dilarang buat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi selama dua tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah dan DPR dilarang membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi. Hal ini berlaku selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan oleh MK.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nommor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Anwar.

Baca Juga: Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini Argumennya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya