MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional
Pemerintah gak boleh buat kebijakan turunan selama 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik
1. Jika tak diperbaiki, maka aturan yang direvisi UU Cipta Kerja berlaku kembali
Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. Apabila tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyeelsaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.
Baca Juga: Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini Argumennya