Mustarsidin, Pelaku Asusila Rutan KPK yang Disanksi Ringan Dewas
Kasus pungli di rutan terungkap dari kasus asusila ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mustarsidin adalah pelaku asusila terhadap istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sudah diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan sanksi ringan tersebut diberikan karena sudah sesuai aturannya.
"Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Novel Basswedan: Dewas KPK Anggap Asusila Bukan Hal Serius
1. Dewas KPK akui kasus pungli di rutan berawal dari skandal asusila
Tumpak membenarkan bahwa kasus pungutan liar di KPK ditemukan berawal dari masalah asusila tersebut. Diduga telah terjadi pungutan liar Rp4 miliar selama 4 bulan.
"Oh iya, dari situ kita menemukan adanya perbuatan ya pungli-pungli itu," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPK