TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mustarsidin, Pelaku Asusila Rutan KPK yang Disanksi Ringan Dewas

Kasus pungli di rutan terungkap dari kasus asusila ini

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mustarsidin adalah pelaku asusila terhadap istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sudah diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan sanksi ringan tersebut diberikan karena sudah sesuai aturannya.

"Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Novel Basswedan: Dewas KPK Anggap Asusila Bukan Hal Serius

1. Dewas KPK akui kasus pungli di rutan berawal dari skandal asusila

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Tumpak membenarkan bahwa kasus pungutan liar di KPK ditemukan berawal dari masalah asusila tersebut. Diduga telah terjadi pungutan liar Rp4 miliar selama 4 bulan.

"Oh iya, dari situ kita menemukan adanya perbuatan ya pungli-pungli itu," ujarnya.

2. Dewas KPK rekomendasikan pelaku ditangani inspektorat

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Meski hanya mampu menangani masalah etik, Dewas KPK telah menganjurkan agar Mustarsidin ditangani oleh inspektorat KPK.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat," ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya