Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPK

Pelaku dinyatakan lakukan pelanggaran etik sedang

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan  skandal di Rutan KPK tidak cuma soal pungutan liar. Ia menyebut ada juga tindakan asusila yang terjadi di rutan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel dalam keterangannya kepada jurnalis yang dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Kasus Pungli Rp4 M di Rutan: KPK Minta Maaf, Pegawai Dinonaktifkan

1. KPK benarkan ada kasus asusila oleh petugas rutan

Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPKGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak menampik apa yang disampaikan Novel Baswedan itu. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pelaku asusila terhadap istri tahanan telah dihukum Dewan Pengawas KPK.

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

2. Pelaku dinyatakan lakukan pelanggaran etik sedang

Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan tindakan asusila itu dilaporkan kepada Dewas KPK dan sudah ditindaklanjuti pada April 2023. Pelaku pun dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata dia.

Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus usai Muncul Skandal Pungli Rp4 M di Rutan

3. Kasus asusila sudah ditangani inspektorat KPK

Novel Baswedan Ungkap Ada Skandal Asusila di Rutan KPKGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Putusan etik bukan satu-satunya langkah yang ditempuh KPK dalam menindak pelaku. Ali menyebut masalah asusila ini telah diserahkan ke pihak inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya