TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek masih harus bimbingan hingga 2030

IDN Times/Rosa Folia

Jakarta, IDN Times - Terpidana Bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Sebab, ia telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya.

"Pada hari ini Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar Mantan Napi Teroris Nusakambangan

1. Umar Patek masih harus mengikuti bimbingan hingga 2030

Napiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Karena masih bebas bersyarat, Umar Patek wajib ikut bimbingan hingga April 2030. Selama bimbingan, masa bebas bersyaratnya bisa saja dicabut kembali.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.

2. Bebas bersyarat adalah hak setiap napi, tapi ada syaratnya

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.

"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya