Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat
Umar Patek masih harus bimbingan hingga 2030
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana Bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Sebab, ia telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya.
"Pada hari ini Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar Mantan Napi Teroris Nusakambangan
1. Umar Patek masih harus mengikuti bimbingan hingga 2030
Karena masih bebas bersyarat, Umar Patek wajib ikut bimbingan hingga April 2030. Selama bimbingan, masa bebas bersyaratnya bisa saja dicabut kembali.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri