TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata Ulang

Dia berharap masyarakat Indonesia lebih toleran

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, Indonesia - Sejak lama, pasal penodaan agama di KUHP menimbulkan pro dan kontra. Aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Neng Dara Affiah pun menilai pasal ini perlu dikaji ulang. 

Hal itu dia sampaikan Neng Dara saat berbicara di diskusi bertajuk Meninjau Ulang Pasal Penodaan Agama di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sejumlah kasus dimejahijaukan dengan terdakwa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur di Pasal 156 KUHP. Salah satunya, Meliana.  

Baca Juga: Ahok hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama 

1. Pasal penodaan agama belum jelas

(Ilustrasi vonis hakim) Pixabay

Neng Dara beralasan bahwa pasal penodaan agama di Indonesia masih belum jelas. Menurutnya ketidakjelasan ini bisa berdampak buruk.

“Aturan penodaan agama tidak jelas pengertiannya apa, subjek hukumnya apa,” ujarnya.

2. Pasal penodaan agama dinilai harus ditata ulang

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dampak buruk dari ketidakjelasan itu dapat berimplikasi pada banyak hal termasuk warga minoritas. Dirinya pun berharap pasal tersebut ditata kembali.

“Pengaturannya lebih diperjelas, subjek hukumnya diperjelas,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya