Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata Ulang
Dia berharap masyarakat Indonesia lebih toleran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, Indonesia - Sejak lama, pasal penodaan agama di KUHP menimbulkan pro dan kontra. Aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Neng Dara Affiah pun menilai pasal ini perlu dikaji ulang.
Hal itu dia sampaikan Neng Dara saat berbicara di diskusi bertajuk Meninjau Ulang Pasal Penodaan Agama di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Sejumlah kasus dimejahijaukan dengan terdakwa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur di Pasal 156 KUHP. Salah satunya, Meliana.
Baca Juga: Ahok hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama
1. Pasal penodaan agama belum jelas
Neng Dara beralasan bahwa pasal penodaan agama di Indonesia masih belum jelas. Menurutnya ketidakjelasan ini bisa berdampak buruk.
“Aturan penodaan agama tidak jelas pengertiannya apa, subjek hukumnya apa,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama