Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Hukuman Meiliana dinilai terlalu berat

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, protes suara azan agar dikecilkan suaranya oleh Meiliana di Sumatera Utara, bukanlah bentuk penistaan agama. 

Pernyataan Din menyikapi kasus Meiliana yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama pada Selasa lalu (21/8).

1. Hukuman Meiliana dinilai terlalu berat

Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agamasuaramuhammadiyah.id

Meski demikian, Din tetap menghormati keputusan pengadilan kendati dia menganggap hukuman ini terlalu berat untuk Meiliana. 

"Tentu kita harus menghargai hukum walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat," ujar Din dalam keterangan tertulis, Minggu (26/8).

Menurut Din, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Jika menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis, baru bisa dianggap menista.

Baca Juga: Media Asing Ikut Soroti Vonis Meiliana Gara-gara Protes Suara Azan

2. Faktor kenyamanan perlu dijaga

Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan AgamaMargith Juita Damanik

Sebaiknya, Din mengingatkan, suara azan, terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non Muslim) perlu menjaga kenyamanan. 

"Jangan-jangan suara azan yang lembut dan merdu dapat menggugah non-Muslim untuk menyukai azan," ujar dia.

3. Meiliana divonis 18 penjara akibat protes suara azan terlalu keras

Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agamaam1380theanswer.com

Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas kasus penistaan agama. Hakim menyatakan Meiliana terbukti telah menodai agama Islam. 

Vonis tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut diprotes sejumlah massa, lantaran protes atas kerasnya suara azan di masjid yang berada di depan rumahnya. 

Terkait penggunaan pengeras suara, Kementerian Agama telah mengatur dalam Dasar Hukum Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.

Kita hidup memang harus bertenggang rasa dan saling menghormati keyakinan. Setuju gak guys.

Baca Juga: Anita Wahid: Kasus Meiliana Buktikan Rasa Tersinggung Jadi Bom Waktu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya