Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama 

Tuduhan penistaan agama juga menimpa Ustaz Abdul Somad

Jakarta, IDN Times - Perkara penistaan agama kembali mencuat setelah ceramah kontroversial Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang hukum melihat salib menjadi viral di media sosial. Buntut video viral tersebut, UAS dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian dengan tuduhan pasal penodaan agama.

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa Meliana yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan 18 bulan penjara karena dianggap melarang orang untuk azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Lainnya yang paling membuat heboh adalah kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan agama setelah menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 di masa kampanye Pilkada DKI .  

Selain beberapa orang di atas, berdasarkan data yang dimiliki oleh Amnesty Internasional, Indonesia rupanya kasus penistaan agama sepanjang 2017-2018 sudah menjerat 15 orang lainnya. Siapa saja mereka?  
 

1. Di Sumatera ada 4 kasus penistaan agama

Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama Amnesty Internasional Indonesia

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Amnesty, di Pulau Sumatera sudah ada 4 vonis terkait penistaan agama. Pertama, Soni Sumarno yang dianggap melanggar Pasal 45A Junto Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016. Ketuk palu hakim menetapkan hukuman 2 tahun penjara dan kini ia mendekam di Mapolda Riau.  

Kedua, Reza Hazuwen yang divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156A tantang penodaan agama. Sebelumnya, dia divonis hukuman 4 tahun, namun ia berhasil memenangkan banding. Melalui akun sosial medianya, Reza menghina Nabi Muhammad dan menghina umat Islam ketika mengucapkan takbir. 

Berikutnya adalah Martinus Gulo yang dihukum empat tahun dengan tambahan enam bulan di Medan. Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dia dituding sebagai pembuat lafaz Allah di ornamen natal. Reza harus menjadi tahanan di Jambi.  

Dan yang terakhir adalah Meliana. Terkait vonis 18 bulan yang menjeratnya, Amnesty Internasional memita Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo untuk melakukan campur tangan pada kasus ini.
 

Baca Juga: Ini Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Soal Ceramah Salib yang Jadi Viral

2. Penistaan agama di Pulau Jawa ada 9 kasus

Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama Amnesty Internasional Indonesia

Di Pulau Jawa, Amnesty Internasional Indonesia mencatat ada 9 kasus. Pertama adalah Andri Cahya yang divonis 3 tahun bui karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Cahya dianggap menistakan agama setelah terlibat dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).  

Kedua, Aking Saputra divonis 18 bulan penjara karena oleh Pengadilan Negeri Karawang karena dianggap melanggar Pasal 156A. Dia dianggap menista agama karena menyebut kebanyakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah pemuka agama Islam. 

Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Mereka berdua adalah pendiri dan sekaligus mengaku sebagai nabi daripada Gafatar.  

Berikutnya, mereka yang dianggap melanggar Pasal 156A adalah Bangun A.H. Kurniawan yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kawang dan Andrew Handoko Putra yang divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang.   
 

Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama Amnesty Internasional Indonesia

Selanjutnya, di Surabaya ada Dwi Handoko yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya. 

Kemudian, ada Arnoldi Bahari yang divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 No 19 Tahun 2016. Dia dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau agama melalui media sosial.  

Selain itu, ada juga Abraham Ben Moses yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE. Pendeta itu diketahui melecehkan agama Islam melalui media sosialnya.  

Terakhir adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara. Ia harus mendekam di Mako Brimob, Depok karena melanggar Pasal 156A.  
 

3. Penistaan agama di Kalimantan dan NTT

Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama Amnesty Internasional Indonesia

Di Kalimantan, ada satu penistaan agama yang dilakukan oleh Otto Rajasa. Ia divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di Lapas Balikpapan karena menghina Tuhan melalui akun Facebooknya.  

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Siti Aisyah harus divonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A. Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya.  

4. Penistaan agama di Bali dan Jayapura

Ahok Hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama Amnesty Internasional Indonesia

Di Bali, ada satu kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Donald Ignatius Soeyanto Baria. Dia divonis 2 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Dia harus menjadi tahanan di Denpasar karena menghina para ulama dan kiyai melalui akun media sosialnya.  

Di Jayapura, penistaan agama dilakukan oleh anggota militer bernama A.H Kurniawan. Dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer berupa pemecatan dan dua tahun penjara karena menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY.  

Menanggapi 17 orang yang sudah dikurung karena menistakan agama, Amnesty Internasional Indonesia meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 156A tentang penistaan agama yang dinilai sebagai "pasal karet".

Bagaimana menurut kamu, setuju gak bila Pasal 156A dihapus?

Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Faiz Nashrillah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya