Niat Kementerian PUPR Normalisasi Kali Ciliwung Tertahan Anies
Pemprov DKI bertanggung jawab membebaskan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Niat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menormalisasi Kali Ciliwung terganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak kunjung melakukan pembebasan 118 bidang lahan yang tersebar di Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kembang.
Direktur Sungai Dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, mengungkapkan bahwa proses normalisasi sungai Ciliwung sudah tertunda sejak tiga tahun lalu.
"Tahun 2017 kami mengembalikan 40 miliar karena tidak ada penertiban sempadan," kata Jarot di Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).
Baca Juga: Normalisasi dan Naturalisasi Sungai, Beda Arti Satu Tujuan
1. Normalisasi sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan pembebasan lahan kewenangan Anies
Jarot menjelaskan bahwa menormalisasi sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, hal itu tak dapat dilakukan apabila Pemprov DKI Jakarta belum menunaikan kewajibannya membebaskan lahan di bantaran sungai.
"Mohon semoga ini segera dikembalikan agar sempadan bebas dari pemukiman," ucapnya.
Baca Juga: Lagi-lagi, Underpass Kemayoran Terendam Banjir