TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Niat Kementerian PUPR Normalisasi Kali Ciliwung Tertahan Anies

Pemprov DKI bertanggung jawab membebaskan lahan

IDN Times/Aldila Muharma

Jakarta, IDN Times - Niat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menormalisasi Kali Ciliwung terganjal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak kunjung melakukan pembebasan 118 bidang lahan yang tersebar di Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kembang.

Direktur Sungai Dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, mengungkapkan bahwa proses normalisasi sungai Ciliwung sudah tertunda sejak tiga tahun lalu.

"Tahun 2017 kami mengembalikan 40 miliar karena tidak ada penertiban sempadan," kata Jarot di Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).

Baca Juga: Normalisasi dan Naturalisasi Sungai, Beda Arti Satu Tujuan

1. Normalisasi sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan pembebasan lahan kewenangan Anies

IDN Times/Aldila Muharma

Jarot menjelaskan bahwa menormalisasi sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, hal itu tak dapat dilakukan apabila Pemprov DKI Jakarta belum menunaikan kewajibannya membebaskan lahan di bantaran sungai.

"Mohon semoga ini segera dikembalikan agar sempadan bebas dari pemukiman," ucapnya.

2. Pemerintah baru normalisasi 16 km dari 33 km sungai

IDN Times/Aldila Muharma

Jarot memaparkan bahwa saat ini pemerintah pusat baru berhasil menuntaskan normalisasi sepanjang 16 Km dari total 33 Km yang harus dinormalisasi di Jakarta. Ia kembali menegaskan bahwa pekerjaan normalisasi akan dilanjutkan bila pemprov sudah membebaskan lahan di sekitarnya.

"Mana yang sudah ditertibkan kami akan masuk untuk melanjutkan normalisasi," kata dia.

Baca Juga: Lagi-lagi, Underpass Kemayoran Terendam Banjir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya