TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas

Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Mereka mengaku prihatin atas dugaan jual beli perkara yang dilakukan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga melibatkan Lili.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial 

1. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam keterangannya, mereka menduga Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip INTEGRITAS yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Lalu, mereka juga menduga Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip INTEGRITAS yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

2. Penyidik KPK siap bersaksi terkait dugaan pelanggaran etik Lili

IDN Times/Santi Dewi

Penyidik Rizka Anungnata mengaku siap memberi keterangan sebagai saksi. Sebab, ia merasa punya banyak info mengenai hal terkait.

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili,” kata Rizka. 

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Minta KPK Transparan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya