Pakai Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehab Setahun
Nia gak terima dengan tuntutan Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, dituntut setahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial seara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," sambung Jaksa.
Baca Juga: Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Pedana
1. Nia dan suami harusnya jadi contoh publik
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Nia dan Bakrie yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Nia Ramadhani Beli Sabu hingga Ditangkap Polisi