Pasal 100 KUHP Baru Disebut Disiapkan buat Sambo, Menkumham: Gila Aja!
Menkumham sebut itu cara berpikir yang aneh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bahwa Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disiapkan mengantisipasi vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menyebut pembahasan KUHP baru sudah berlangsung sejak lama.
"Itu dibahas jauh sebelum ini," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat Sambo
1. Pasal 100 dibuat berdasarkan putusan MK
Yasonna menjelaskan beleid aturan itu dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu mengatur bahwa hukuman mati tidak absolut.
"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," ujar Yasonna.
Baca Juga: Vonis Mati Jenderal Sambo Akhiri Drama Pembunuhan di Duren Tiga