Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat Sambo

Konstruksi pasal 100 KUHP tidak turun dalam waktu cepat

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini jadi sorotan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak membenarkan bahwa KUHP baru dengan isi pemberian masa percobaan hukuman mati berbarengan dan dipersiapkan dengan adanya kasus Sambo.

"Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan itu urusan mereka sendiri, tetapi saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu," kata dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (16/2/2023).

1. Pidana mati jadi pidana khusus

Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat SamboTerdakwa Ferdy Sambo saat di sidang vonis yang digelar Senin, (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menjelaskan keputusan di dalam KUHP ini jadi jalan tengah atau jadi cara Indonesia untuk mencari win-win solution antara mempertahankan paham pidana mati dengan mereka yang ingin menghapuskannya.

"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok tetapi pidana khusus, apa kekhususannya satu dia dijatuhkan oleh hakim sangat selektif, yang kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun, itulah kekhususannya," kata Eddy sapaan karibnya.

Baca Juga: Vonis Mati Jenderal Sambo Akhiri Drama Pembunuhan di Duren Tiga

2. Rencana soal masa percobaan hukuman mati sudah lama dirancang

Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat SamboIDN Times/Arief Rahmat

Dia mengatakan, aturan soal pidana mati sudah muncul lebih dari 10 tahun yang lalu dan muncul dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar tahun 2006, di mana pasal pada pidana mati diuji.

"Lalu waktu itu putusan mahkamah konstitusi empat banding lima, jadi lima setuju untuk tetap mempertanhankan pidana mati, yang empat tidak setuju ingin pidana mati itu dicabut," kata dia.

Kemudian dalam pertimbangan MK yang bersifat terikat, dikatakan bahwa pidana mati patut dipikirkan untuk diberikan percobaan 10 tahun dan jika berkelakuan baik maka akan berubah dari pidana mati jadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu.

3. Jika terpidana langsung dieksekusi mati maka tak sesuai visi KUHP

Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat SamboKondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Reintegrasi sosial jadi salah satu visi dibuatnya KUHP baru, di mana setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua untuk tidak lagi mengulang.

"Jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi yang menjalani sanksi, sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di lembaga pemasyarakatan dia akan kembali menjadi lebih. Jadi reintegrasi sosial dia akan bisa diterima oleh masyarakat dia tidak akan mengulangi perbuatan pidananya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Eddy juga mengatakan, jika pidana mati langsung dieksekusi maka tidak sesuai dengan visi reintegrasi sosial.

Artinya saat hakim menjatuhkan pidana mati, selalu dibarengkan dengan alternatif percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Vonis Kurang dari 2 Tahun, Bharada E Ingin Jadi Polisi Lagi

4. Isi dari pasal 100 KUHP

Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat Samboilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan pidana mati yang jadi sorotan tertuang dalam dalam Pasal 100 KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022.

Dijelaskan pidana mati diancamkan secara alternatif jadi upaya terakhir gun cegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Dalam KUHP juga ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Nantinya jika 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Berikut isi lengkap pasal 100 KUHP baru

Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada
harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya