PDIP Ungkap Jual Beli Jabatan ASN DKI Era Anies, KPK: Laporkan!
Wagub DKI juga sebut akan cek temuan Gembong PDIP itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, ada praktik jual beli jabatan ASN DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dugaan itu segera dilaporkan dengan bukti.
"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata Kepala bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Anies Sebut Tidak Semua ASN Pemprov DKI Jakarta Bisa WFH
1. KPK tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dengan bukti
Ali mengatakan, KPK tidak bisa melakukan tindakan apapun selama belum ada laporan dengan bukti yang kuat. Lembaga antirasuah tidak bisa bertindak hanya berdasarkan opini saja.
"Namun harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Ali.
Baca Juga: Ahmad Riza Patria Bakal Maju di Pilgub DKI, Gerindra: Cek Ombak Dulu