Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat
Pelaku juga dilaporkan ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah bertindak tegas kepada pegawai KPK pencuri emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan sitaan dari kasus korupsi.
Firli mengatakan KPK telah melakukan langkah tegas melalui dua cara. Pertama, pegawai berinisial IGAS itu dipecat dengan tidak hormat dan dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Senang Banyak Koruptor Terjaring OTT KPK
1. Pelaku dipecat tidak hormat
Firli menjelaskan pemecatan IGAS telah dilakukan. Pemecatan itu, kata Firli, dari hasil pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Bahkan hasil sidang kode etik pun sudah disampaikan. Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat dari status pegawai KPK," jelasnya.
Baca Juga: Firli: KPK Tangkap 1.552 Koruptor, Masih Ada 262 Juta Orang Baik