TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK Gara-Gara Kasus Mardani Maming 

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), yakni Fadli Ibrahim.

Ia diperiksa terkait kasus suap izin pertambangan yang menyeret Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan Perusahaan

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

1. Ada dua saksi lain yang dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK turut memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Kedua saksi itu mempunyai latar belakang yang berbeda.

"Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020 Wawan Surya dan ibu rumah tangga, Eka Risnawati," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Mardani yang juga bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya