TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Awasi Pekerja di Kantor

Hal ini untuk pastikan penerapan ketaatan saat PSBB

Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membuat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPUKM), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), hingga Dinas Perhubungan.

Tim ini nantinya bertugas mengawasi perusahaan yang beroperasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Tim gabungan itu baik yang berada di tingkat dinas maupun suku dinas," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi pada Selasa (9/6) malam.

Baca Juga: Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70

1. Disnakertransgi juga bentuk tim internal untuk awasi perusahaan

(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Andri menerangkan, pihaknya juga membentuk tim internal untuk mengawasi perusahaan dalam menaati protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tim tersebut dibuat karena tim gabungan hanya beranggotakan satu perwakilan dari masing-masing dinas.

Tim internal tersebut berjumlah 50 orang yang dibagi dua kelompok dengan tugas berbeda. Sebanyak 25 orang bertugas memeriksa di lapangan sementara sisanya menyelesaikan pengaduan.

"Karena kan pengaduan banyak, nih. Pengaduan PHK, upah gak dibayar, pengaduan THR, ini juga kan harus ditindaklanjuti," jelasnya.

2. Perusahaan pelanggar aturan PSBB tak akan langsung disanksi

IDN Times/Lia Hutasoit

Pemprov DKI Jakarta tidak akan lansung menindak perusahaan yang melanggarkan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Andri mengatakan, pihaknya akan lebih dulu memberi peringatan bagi perusahaan yang baru kedapatan sekali melanggar. Jika sudah mendapat peringatan masih melanggar, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang sesuai. Apabila masih melanggar maka Pemprov akan merekomendasikan penutupan sementara perusahaan.

"Gak begitu melanggar langsung dicabut izin. Masih ada tahap pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Bagikan Bansos hingga Desember 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya