Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Awasi Pekerja di Kantor
Hal ini untuk pastikan penerapan ketaatan saat PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membuat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPUKM), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), hingga Dinas Perhubungan.
Tim ini nantinya bertugas mengawasi perusahaan yang beroperasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Tim gabungan itu baik yang berada di tingkat dinas maupun suku dinas," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi pada Selasa (9/6) malam.
Baca Juga: Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70
1. Disnakertransgi juga bentuk tim internal untuk awasi perusahaan
Andri menerangkan, pihaknya juga membentuk tim internal untuk mengawasi perusahaan dalam menaati protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Tim tersebut dibuat karena tim gabungan hanya beranggotakan satu perwakilan dari masing-masing dinas.
Tim internal tersebut berjumlah 50 orang yang dibagi dua kelompok dengan tugas berbeda. Sebanyak 25 orang bertugas memeriksa di lapangan sementara sisanya menyelesaikan pengaduan.
"Karena kan pengaduan banyak, nih. Pengaduan PHK, upah gak dibayar, pengaduan THR, ini juga kan harus ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Bagikan Bansos hingga Desember 2020