TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Cek Kesehatan Secara Acak Kepada Pemegang SIKM Jakarta

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Ilustrasi Rapid Test (Dok. Satpol PP Jakarta Barat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tes kesehatan secara acak, kepada pemegang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota. Tujuannya untuk memastikan pemilik SIKM benar-benar dalam keadaan sehat, dan tidak memalsukan surat keterangan sehat yang ditandatangani di atas materai.

"Pengecekan random berdasarkan data yang kami punyai. Kalau ada yang dicurigai, kami akan melakukan random check," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Kamis (28/5).

Baca Juga: Masuk ke Jakarta Tanpa SIKM, 7 Orang Ini Langsung Dikarantina

1. Bila terbukti tidak sehat, pemegang SIKM langsung dikarantina

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kesiapan lokasi isolasi sementara penanganan COVID-19 di Gedung Balai Latihan Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). Gedung tersebut akan digunakan sebagai tempat isolasi sementara bagi warga yang hasil tes cepatnya (rapid test) reaktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Benni menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan kesehatan terbukti ada warga yang memiliki gejala mirip COVID-19 atau virus corona, maka orang tersebut langsung dikanarantina

"Ada form pernyataan-pernyataan terkait kesehatan. Kami percaya semua orang jujur," kata dia.

2. Ada ancaman denda dan pidana bagi pemalsu dokumen

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemprov DKI Jakarta juga mengancam masyarakat yang terbukti memalsukan SIKM Jakarta dengan hukuman 13 tahun penjara, atau denda senilai Rp12 miliar. Hal tersebut tertulis dalam situs corona.jakarta.go.id.

"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian kutipan ancaman hukuman pemalsu SIKM.

Baca Juga: Polri: Keluar Masuk Jakarta Tak Punya SIKM Langsung Diputar Balik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya