TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Anies

Batalkan reklamasi adalah janji Anies-Sandiaga

ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta menuai tentangan dari sejumlah pihak.

Penolakan antara lain datang dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai 'Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta'. Mereka terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, seperti LBH Jakarta, Walhi, KNT, KIARA, KNTI, BEM FHUI, dan ICEL.

1. Pemprov DKI Jakarta hanya menyegel, tidak membongkar  

dutchwatersector.com

Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepenuhnya melakukan penghentian reklamasi teluk Jakarta karena hanya melakukan penyegelan.

"Anies-Sandiaga hanya melakukan penyegelan, kemudian melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur nomor 58," ungkap mereka dalam rilis yang didapat IDN Times.

2. Menghentikan reklamasi adalah janji Anies-Sandiaga

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jika kita mengingat kembali pada masa kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memang berjanji untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kami menolak reklamasi karena memberi dampak buruk pada nelayan dan pengelolaan lingkungan," kata Anies dalam debat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya