Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Anies
Batalkan reklamasi adalah janji Anies-Sandiaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta menuai tentangan dari sejumlah pihak.
Penolakan antara lain datang dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai 'Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta'. Mereka terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, seperti LBH Jakarta, Walhi, KNT, KIARA, KNTI, BEM FHUI, dan ICEL.
1. Pemprov DKI Jakarta hanya menyegel, tidak membongkar
Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepenuhnya melakukan penghentian reklamasi teluk Jakarta karena hanya melakukan penyegelan.
"Anies-Sandiaga hanya melakukan penyegelan, kemudian melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur nomor 58," ungkap mereka dalam rilis yang didapat IDN Times.